get app
inews
Aa Read Next : Artis Indonesia Bersiap Meriahkan Paturay Tineung Rudy-Helmi

Inilah 4 Artis Indonesia Yang Pernah Kena Kasus Hukum Gegara Konten Medsos

Jum'at, 11 November 2022 | 11:21 WIB
header img
Deretan artis yang pernah kena kasus hukum karena konten media sosial. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNewsGarut.id – 4 artis di Indonesia yang pernah kena kasus hukum karena konten media Sosial, 4 deretan artis tersebut harus berurusan dengan kepolisian karena konten yang dibuatnya di media Sosial.

Seperti kita ketahui, Media Sosial saat ini menjadi suatu kebutuhan hidup sehari-hari banyak orang, baik sekadar hiburan, komunikasi, bahkan berbisnis. Tapi terkadang banyak orang yang berurusan dengan hukum karena postingan atau unggahan di media sosial itu sendiri.

Namun, Apabila menggunakan media sosial dengan baik, maka penggunanya pun akan mendapat berbagai manfaat, seperti menambah pengetahuan dan mengenal banyak orang. Tapi sebaliknya, media sosial juga bisa menjadi sesuatu yang berbahaya bagi penggunanya, apabila mereka tidak berhati-hati dalam tindakannya.

Seperti halnya sederet artis yang pernah kena kasus hukum karena konten media sosial. Konten-konten mereka di media sosial ada yang dianggap tidak pantas, menyinggung individu atau kelompok lain.

Gara-gara hal tersebut, tak jarang mereka mendekam di jeruji besi. Nah, lantas siapa saja artis yang pernah kena kasus hukum karena konten media sosial?

Berikut daftar artis yang pernah kena kasus hukum karena konten media sosial, seperti dirangkum pada Selasa (8/11/2022). Kemarin.

1. Jerinx SID

Artis yang pernah kena kasus hukum karena konten media sosial di urutan pertama, ada Jerinx SID. Drummer grup band Superman Is Dead (SID) ini pernah tersandung kasus hukum akibat konten yang diunggahnya di media sosial.

Konten tersebut dianggap mengandung ujaran kebencian serta pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Akibat dari video tersebut, IDI Bali melayangkan laporan setelah disebut Jerinx sebagai 'Kacung WHO'. 

Lantaran ucapannya di media sosial itu, pemilik nama asli I Gede Ari Astina tersebut mendapat hukuman penjara selama 10 bulan.

Editor : ii Solihin

Follow Berita iNews Garut di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut