GARUT, iNewsGarut.id – Sejumlah warga dari beberapa kecamatan di Kabupaten Garut mendatangi gedung DPRD Kabupaten Garut. Mereka menyampaikan keluhan terkait pencemaran polusi udara akibat beroperasinya industri pengolahan pakan di Kampung Bojonglarang, Kelurahan Lengkongjaya, Kecamatan Karangpawitan.
Seorang warga Kampung Babakan Carik, Kelurahan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Rani (40), mengeluhkan bau dari aktivitas pabrik pengolahan pakan yang menggunakan bangkai ayam sebagai bahan baku. Menurut Rani, bau yang ditimbulkan dari pabrik itu dimulai setiap pukul 05.30 WIB.
"Kalau pagi buka jendela, bukannya seger tapi bau. Mulai jam 05.30 WIB sudah bau," kata Rani di halaman Gedung DPRD Kabupaten Garut, Rabu (16/11/2022).
Yang lebih ia sesalkan, bau tersebut telah berlangsung menahun. Sebab, pabrik pengolahan pakan tersebut pernah didemo warga bahkan dinyatakan dilarang beroperasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Garut.
"Sudah lama baunya berlangsung," ujarnya.
Seorang warga lainnya, Maman (56), mengungkapkan mereka sudah lelah dengan kondisi selalu menghirup bau tak sedap setiap hari. Bahkan dia menyampaikan bahwa hingga saat ini keluhan mereka terkait bau tak sedap tak pernah mendapat perhatian lebih lanjut.
"Kami ini sudah jengah harus lapor ke mana lagi, mulai pihak desa hingga polsek hanya berjanji-janji saja," ucap Maman.
Editor : ii Solihin