get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Desa di Garut Ini Punya Pemandangan Alam Indah, Wajib Dikunjungi Minimal Sekali Seumur Hidup

DPRD Garut Tindaklanjuti Kasus Pencemaran Udara Pengolahan Pakan

Jum'at, 18 November 2022 | 15:16 WIB
header img
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Garut Moctarul Wildan.

GARUT, iNewsgarut.id – Penanganan kasus pencemaran udara dari proses produksi pengolahan pakan di Kabupaten Garut terus bergulir. DPRD Kabupaten Garut langsung menggelar rapat terbatas bersama sejumlah instansi, terkait persoalan tersebut.

Dalam rapat yang digelar Kamis 17 November 2022, DPRD Kabupaten Garut melakukan pembahasan bersama Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Polres Garut dan Kodim 0611/Garut.

Pada pembahasan itu, diambil kesimpulan bahwa Dinas LH Kabupaten Garut telah melakukan uji baku mutu ambience udara. Hasil uji tes laboratorium tersebut menunjukan adanya pencemaran udara di sekitaran tempat usaha/lokasi usaha/kegiatan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

"Untuk itu sebagaimana ketentuan perundang-undangan terkait dan juga dalam rangka menepati berita acara hasil musyawarah/ pembahasan bersama dengan para peserta audiensi, maka diputuskan bahwa aktivitas usaha/kegiatan tersebut harus ditutup dan/atau diberhentikan, sebagai salah satu wujud menjunjung tinggi undang-undang sebagai dasar penyelenggaraan pemerintah," tulis siaran pers yang diterima MNC Portal Indonesia, Jumat (18/11/2022).

Selain atas dasar amanat undang - undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, beserta peraturan pelaksananya, upaya hukum telah dilakukan oleh salah satu warga yang mewakili masyarakat sekitar, dimana laporan dari warga tersebut ditindaklanjuti melalui proses Peradilan Cepat dan telah terbit putusan pengadilan dengan No. 22/Pid.C/2022/PN Grt, tertanggal 11 Agustus 2022.

Putusan itu menetapkan 4 orang terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  melanggar Pasal 30 ayat (2) Jo. Pasal 6 ayat (2) huruf b Jo. Pasal 10 huruf d Peraturan Daerah Kabupaten.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut