Garut Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
"Oleh karena itu, saat ini langkah selanjutnya adalah menekankan/mendorong penegakan sanksi administratif berupa penertiban/paksaan pemerintah melalui/oleh dinas terkait dan OPD Satpol PP selaku penegak aturan Perda di Kabupaten Garut, sebagai salah satu wujud peran pemerintah," lanjutnya.
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Garut Moctarul Wildan menyampaikan, selaku mitra kerja Satpol PP Komisi I berkomitmen untuk mendorong penegakan yang memang seharusnya dilakukan oleh OPD/dinas terkait.
"Saya sudah berkomunikasi dengan Kepala Satpol PP, bahwa instrumen hukum yang layak ditegakan untuk menindak pelaku usaha tersebut sangatlah lengkap. Dalam peraturan perundang-undangan, pemerintah wajib memberikan sanksi," kata Wildan.
Ia menambahkan, pelaku terbukti melakukan pelanggaran/tindak pidana pencemaran lingkungan hidup yang dalam kasus ini pencemaran udara." Hal tersebut karena sudah ada bukti lab bahwa udaranya memang tercemar, sudah ada pula putusan pengadilan yang secara jelas memutus bersalah para pelaku usaha tersebut" ungkapnya.
Semestinya, lanjut Wildan, putusan pengadilan tersebut membuat pelaku usaha tidak beroperasi. Namun kenyataanya tidak demikian.
Editor : ii Solihin