GARUT, iNewsGarut.id – Pengeroyokan Berujung Maut yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, hari ini Senin (2/1/2023), Polisi menggelar rekontruksi bertempat di Mapolsek Leles. Rekontruksi itu menghadirkan Ketiga tersangka yakni Rio, Adit, dan Tresna.
Kuasa hukum salah satu tersangka, Ega Gunawan, mengatakan, Rekontruksi dilaksanakan 17 adegan, prinsipnya kliennya sesuai dengan apa yang diutarakan, apa yang disangkakan dalam berita acara pemeriksaan.
"Dari hasil Rekontruksi sebanyak 17 adegan, Klien Kami atas nama Rio Mumtaz, pada prinsipnya sesuai dengan apa yang diutarakan dan disangkakan dalam berita acara pemeriksaan,"ungkapnya.
Menurutnya, dari reka adegan yang diperlihatkan, khususnya kliennya dari pengakuan rekontruksi adegan, kliennya itu hanya memukul korban awal-awalnya, untuk masalah endingnya, kliennya itu tidak ikut dalam pemukulan dan lain sebagainya.
"Rio hanya memukul diawalnya sebanyak 3 kali, untuk endingnya, Rio tidak mengikuti pemukulan dan lain sebagainya,"ujarnya.
Ega selaku kuasa hukum berupaya untuk menerapkan pasal 170 ayat 2 dan 3, agar supaya penyidik tidak menerapkan pasal 351 ayat 3 nya, " jadi kita berusaha untuk menghilangkan pasal 351 ayat 3, dan semoga penyidik nanti bisa menerapkan pasal tunggal yakni 170 ayat 2 atau ayat 3, itu mungkin upaya Kami Selaku Kuasa hukum,"jelasnya.
Editor : ii Solihin