"Pengendara yang terjaring knalpot bising ini, kami amankan langsung kendaraannya untuk di proses lebih lanjut,"ucapnya.
Satlantas Polres Garut pun memberikan tindakan kepada pengendara yang menggunakan knalpot bising atau brong dan diberikan sanksi dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik berbasis ponsel serta langsung diminta diganti knalpot standar. Sedangkan yang tidak di lengkapi surat di berikan Surat Tanda Penerima (STP) dari Reskrim.
"Pelanggar lalu lintas kami berikan sanksi dengan ETLE yang berbasis ponsel, bila surat kendaraan tidak lengkap, kami berikan STP dari Reskrim,"jelas Undang.
Kasat Lantas Polres Garut, AKP Undang Syarif, menuturkan, kegiatan tersebut akan dilakukan Polres Garut serta Polsek jajara secara rutin, dengan tujuan tidak ada lagi pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong demi kenyamanan masyarakat.
“Kita akan lakukan kegiatan ini secara terus menerus sampai kita anggap cukup dan tidak ada lagi pengendara yang menggunakan knalpot bising di Kabupaten Garut, karena cukup banyak keluhan yang diterima oleh kami terkait masalah knalpot bising ini yang mana mengganggu kenyamanan masyarakat saat beristirahat dan beribadah,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin