GARUT, iNewsGarut.id – Surat Edaran (SE) Nomor KS.02.01/45/SATGASCOVID-19 TAHUN 2023 tentang Protokol Kesehatan Masa Transisi Endemi Covid-19, yang diterbitkan satuan tugas (Satgas) penanganan Covid 19 Kabupaten Garut, masyarakat diperbolehkan melepas masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Surat edaran terbaru yang diterbitkan itu merujuk dari SE Satgas penanganan Covid 19 Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19, Jum'at (09/03/2023).
Dalam SE yang ditandatangani oleh Bupati Garut juga selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, Rudy Gunawan ini, dimana ada beberapa aturan penerapan protokol Kesehatan yang dianjurkan pemerintah.
Salah satunya yakni masyarakat dihimbau untuk tetap melakukan vaksinasi Covid 19 baik itu booster kedua atau dosis keempat. Terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid 19.
Maksud diterbitkannya SE ini untuk memberikan pedoman penerapan protokol kesehatan di masa transisi endemi bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik.
Sementara, tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari penularan Covid-19.
Editor : ii Solihin