"Kami menangkap R dan U di rumahnya dan menemukan uang palsu yang sudah dicetak berbagai pecahan berikut alat untuk membuat uang palsu tersebut,"ujarnya.
Agus menjelaskan, tersangka membuat uang palsu itu sejak tiga bulan ke belakang, dimana, imbuhnya, uang palsu dijual secara online, "mereka jual uang palsu secara online, jadi ditukar dengan 1 banding 3, satu uang asli ditukar dengan 3 uang palsu,"jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, bahwa mereka sudah menjual atau mengedarkan uang palsu sebanyak 38 kali yang tersebar di berbagai daerah diantaranya Bandung, Jakarta, dan Kalimantan.
Kini ketiga tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Leles, Garut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Para pelaku dijerat pasal 244 dan 245 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"pungkas AKP Agus Kustanto (Kapolsek Leles).
Editor : ii Solihin