"Pelaku sudah sekitar 2 bulan berjualan obat-obatan tersebut, pelaku mengedarkan obat-obatan di daerah Karangpawitan dan sekitarnya. Pelaku mendapatkan obat-obatan tersebut hanya untuk diperjualbelikan dan mendapatkan keuntungan,"kata Jimmy.
Jimmy menambahkan, pelaku mengakui bahwa menjual obat-obatan tanpa adanya petunjuk/resep dari dokter dan digunakan tanpa ada riwayat/diagnosa medis baik untuk terapi atau pengobatan lainnya. Pelaku UN (25) tidak dilengkapi dengan kemampuan dirinya dalam melakukan kegiatan yang berkaitan dengan sediaan farmasi apapun.
"Pelaku tidak dilengkapi kemampuan melakukan penjualan obat sediaan farmasi, juga tanpa adanya petunjuk/resep dokter dalam menjual obat-obatan ini,"ujarnya.
Untuk pelaku, jelas Jimmy, sudah diamankan, dan tersangka akan dipersangkakan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (1), ayat (2) UU RI no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Kami pun melakukan pengecekan barang bukti ke Laboratorium dan melakukan pengembangan kasus ke asal mula barang bukti dan jaringannya,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin