get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku UMKM di Garut Ketiban Durian Runtuh Pada Kampanye Akbar Paslon Syakur -Putri

Dishub Garut Cek KIR, Sebanyak 50 Angkot Terbukti Lakukan Pelanggaran

Jum'at, 27 Oktober 2023 | 18:54 WIB
header img
Dishub Kabupaten Garut melaksanakan pengecekan KIR angkutan umum di Terminal Guntur, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jum'at (27/10/2023). Foto istimewa.

"Sambil kita lakukan checking absensi, karena ke depannya akan ada pengetatan mengenai perpanjangan perizinan, jangan sampai angkutan-angkutan tidak berizin masa mau dikasih perpanjangan," tuturnya.

Nandi menegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Keuangan Daerah, angkutan umum tidak dikenakan retribusi dan dibebaskan dari biaya KIR. Oleh karena itu, pihaknya berencana akan rutin melaksanakan pengecekan semacam ini.

"Tapi konsekuensinya mungkin ke depan akan lebih ketat di absensi kehadiran. Kalau tidak memperpanjang berarti tidak melakukan absensi, tidak mau diperpanjang, izin trayek dan sebagainya," lanjutnya.

Saat ini, jumlah angkutan kota di Kabupaten Garut hampir mencapai 1.700-an kendaraan. Nandi berharap para pemilik angkutan kota segera memperpanjang izin trayek dan KIR agar terhindar dari pelanggaran.

"Jadi para pemilik angkutan ini dimohon untuk segera memperpanjang. Jangan sampai hanya membebani pengemudi tanpa dilengkapi surat-surat, karena jika terjadi kecelakaan, mereka akan kesulitan," tandasnya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut