Dari hasil interogasi petugas terhadap pelaku, yang bersangkutan mengakui dan membenarkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri kurang lebih sebanyak 31 kali.
"Pelaku mengakui perbuatannya mencabuli anaknya kurang lebih sebanyak 31 kali,"ujar Maolana.
AKP Maolana menjelaskan, pelaku yakni AS (40) melakukan pencabulan tersebut di saung/gubuk kebun milik warga sekitar dan di rumah kontrakan. Ia pun membeberkan pertama kali melakukan perbuatannya tersebut di rumah milik pamannya.
"Di saung kebun milik warga, kemudian di rumah kontrakan, dan pertama kali pelaku melakukan cabul di rumah pamannya,"jelasnya.
Kini AS (40) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Garut untuk penanganan perkara lebih lanjut,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin