"Anak dibawah umur jadi korban pelecehan seksual oleh ayahnya, oleh kakeknya. Dan belum lama ini kasus pembunuhan anak dibawah umur, korban penculikan, korban sodomi. Ini sudah darurat kata Saya, Bupati harus mengambil langkah preventif atas kasus kekerasan seksual pada anak dibawah umur,"tegasnya.
Enjang Tedi berharap SA (14) maupun anak yang menjadi korban di Cisompet bisa mendapatkan haknya, baik itu hak dalam pendidikannya, dan hak masa depannya.
"Anak yang menjadi korban kekerasan seksual ini harus mendapatkan haknya, baik itu pendidikannya maupun masa depannya,"tandasnya.
Diketahui AS (40) seorang ayah yang tega melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yakni SA (14) kini sudah diamankan pihak Kepolisian. Dimana atas perbuatannya itu pelaku harus mempertanggung jawabkan semuanya dihadapan hukum.
Polisi menjerat AS (40) dengan pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Saya harap Polisi menindak tegas pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, bila perlu dihukum mati atau dikebiri,"pungkas Enjang.
Editor : ii Solihin