Kemudian, imbuhnya, tersangka “YM” (17) membenarkan bahwa dirinya telah mencuri 1 unit kendaraan Honda Beat di Desa Haurpanggung bersama dengan “AM” (DPO) menggunakan kunci astag, yang kemudian motor curian tersebut diserahkan kepada “FR” (29) untuk menjual kendaraan hasil curiannya tersebut.
"FR (29) menjual kendaraan tersebut kepada AM (29). Dari hasil penjualan motor curian tersebut “FR” (29) mendapatkan upah sebesar Rp. 300.000, dari keterangan “FR” (29) dirinya telah menjual sepeda motor kepada “AM” (29) sudah sekitar 10 kali, sedangkan menurut keterangan tersangka pencurian “YM” (17) dirinya melakukan pencurian sebanyak 3 kali,"imbuhnya.
"Pelaku mencuri kendaraan dengan menggunakan kunci astag dan kemudian menjualnya tanpa dilengkapi surat-surat yang sah/bodong dengan menggunakan media sosial FB dengan akun “Bis Mi Lah,"kata Alit.
Polisi pun mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan Honda Beat dengan No Pol Z 5476 DAO, 1 lembar STNK asli berikut kunci kontaknya, 2 unit kunci motor pembuka safety lock, 6 jarum mata astag, satu buah kunci L yang sudah dimodifikasi, 1 buah dudukan kunci astag dan satu buah dudukan kunci ring.
“Kami mengamankan sindikat penadah pencurian sepeda motor sebanyak 2 orang tersangka , sedangkan 1 orang pelaku pencurian sudah kami amankan namun 1 orang lainnya masih dalam pencarian,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin