GARUT, iNewsGarut.id – Sat Narkoba Polres Garut ringkus pelaku pengedaran narkotika dan obat-obatan keras terbatas di wilayah Garut Utara.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari maraknya laporan masyarakat yang terganggu dengan peredaran narkotika maupun obat-obatan keras terbatas di Kabupaten Garut.
Pada hari Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan satu orang tersangka penyedia/pengedar sediaan obat farmasi obat keras tertentu di Kampung Lio Barat, Desa Limbangan Barat, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.
Tersangka berinisial ZM (29), warga Kecamatan Limbangan ini mengakui perbuatannya sebagai pengedar obat-obatan keras terbatas jenis Tramadol yang diedarkannya di wilayah Garut Utara khususnya Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut.
Dari pelaku, Sat Narkoba Polres Garut pun mengamankan barang bukti barang bukti obat keras terbatas dan obat psikotropika sebanyak 2075 butir/tablet.
Diantaranya berupa 900 tablet/butir obat jenis Tramadol, 68 tablet/butir obat jenis Merlopam Lorazepam 2mg, 1.000 tablet/butir obat Dekstrometorfan, 70 tablet/butir obat jenis Calmlet Alprazolam 1mg, dan 37 tablet/butir obat jenis Riklona Clonazepam 2mg.
Dari keterangan yang dibagikan Sat Narkoba Polres Garut, ZM mendapatkan sediaan obat farmasi obat keras tertentu berbagai jenis dan obat psikotropika dari seseorang berinisial A, yang merupakan daftar pencarian orang (dpo).
Editor : ii Solihin