Dan, masih kata Yongky, melihat dari sisi lubang atap yang dilaporkan menjadi akses pencuri untuk masuk. Namun, pihaknya menemukan fakta bahwa lubang atap di ruang WC tersebut tidak ada jalan untuk keluar.
"Dari kejanggalan itu, unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Garut melakukan pengembangan penyidikan, hingga timbul kecurigaan dan mengerucut kepada pelaku F yang merupakan salah satu karyawan toko tersebut,"bebernya.
Selain mengamankan pelaku pembobolan, Polisi pun mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan total senilai Rp. 25. 788. 500,00 (dua puluh lima juta tujuh ratus delapan ribu lima ratus rupiah) yang disimpan pelaku kedalam dus sepatu di kediamannya, 1 paket kunci inventaris toko, 1 buah kunci gembok dan 1 buah batu.
Menurut keterangan pelaku, Iya terpaksa melakukan pencurian tersebut karena tuntutan faktor ekonomi untuk melunasi hutangnya dan untuk menutupi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan Ia terpaksa mencuri karen tuntutan faktor ekonomi,"jelas Yonky.
Kini pelaku harus mendekam di rutan Polres Garut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. "F" dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) dan ke-5 KUHP.
Editor : ii Solihin