get app
inews
Aa Read Next : Kemanunggalan Tni dan Rakyat Terpancar di Hari Pertama Pengerjaan Jalan

Polres Garut Tangkap 2 Oknum Polisi, Kasus Pencurian dengan Kekerasan

Selasa, 20 Februari 2024 | 17:34 WIB
header img
Press release Polres Garut memperlihatkan barang bukti, kasus pencurian dengan kekerasan, Selasa (20/2/2024). Foto iNewsGarut.id/ Ruhiyyatul Wardah

GARUT, iNewsGarut.id – Komplotan pencuri dengan kekerasan melibatkan dua anggota polisi ditangkap jajaran Satreskrim Polres Garut.

Dari press release yang dilakukan pada Selasa (20/2/2024) di Aula Mumun Surachman Polres Garut, pencurian dengan kekerasan itu dilakukan oleh sekelompok orang di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.

6 pelaku dengan baju tahanan oranye pun berdiri menghadap awak media. Tersangka tindak pidana curas yang terdiri dari 5 orang laki-laki dan 1 orang perempuan itu memiliki peran masing-masing dalam melakukan tindak pidana curas kepada 2 orang korban.

Ada yang mengikat masing-masing kedua tangan dan menutup mata para korban menggunakan lakban berwarna coklat di daerah Kecamatan Leles, Jumat (16/2/2024) lalu.

Sebelum dilakban para pelaku memukuli kedua korban tersebut berkali-kali ke arah kepala dan badan. Setelah kedua korban lemas dan tidak sanggup melawan, tersangka kemudian mengikat korban menggunakan lakban coklat.

“Tersangka PW (38) warga Kababupaten Bandung Barat, “ADP” (30) warga Kababupaten Garut, “EH” (25) warga Kabupaten Garut. “ZRM” (21) warga Kabupaten Garut, “DRN” (34) warga Kabupaten Garut, “IYM” (33) warga Kabupaten Garut, berhasil kita ringkus di lokasi yang berbeda-beda,” jelas Kapolres AKBP Rohman Yonky Dilatha.

Selain ringkus 6 orang tersangka, Polres Garut pun mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp9 juta, 1 unit hp warna biru, 1 unit kendaraan sepeda motor Yamaha Alfa warna hitam, 1 unit handphone merk Vivo J6 warna putih dan uang tunai sebesar Rp30 ribu milik para korban.

Disamping itu barang bukti berupa 1 unit mobil daihatsu sigra warna putih nomor polisi D 1805 DN, 1 buah airsoft guns jenis FN, 1 buah rompi Polisi, 2 buah knuckle keling, 1 buah lakban dan ikatan lakban juga disita dari para tersangka.

“Dari ke 6 tersangka, dua diantaranya merupakan oknum anggota Polri aktif yang satu anggota Polres Sukabumi dan anggota Polres Garut,” lanjut Kapolres Garut 

Apapun anggota polisi yang terlibat kasus ini dinyatakan telah lama tidak masuk dinas atau desersi dan telah direkomendasikan untuk PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) atau dipecat karena keterkaitan mereka dengan penyalahgunaan narkoba.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tersangka akhirnya mengakui telah melakukan hal serupa di berbagai wilayah Kabupaten Garut, diantaranya di Cilawu, Leles, dan daerah Maktal Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Polres Garut pun masih melakukan pemeriksaan terhadap kasus-kasus yang pernah dilakukan oleh ke 6 pelaku ini. Para tersangka akan dipersangkakan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1E, ke-2E dan ayat (4) KUHPIDANA dan atau pasal 55 KUHPIDANA, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : ii Solihin

Follow Berita iNews Garut di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut