get app
inews
Aa Read Next : Viral Sepasang Lansia Penjual Kandang Ayam, Anggota DPRD Garut Berikan Bantuan

Buntut Penertiban, PJ Bupati Garut Didemo Pedagang Kaki Lima Minta Kebijakan

Senin, 18 Maret 2024 | 15:02 WIB
header img
Pedagang kaki lima gelar aksi demo menuntut kebijakan Pj Bupati Garut Barnas Adjidin. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima.

GARUT, iNewsGarut.id – Beberapa waktu lalu, Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan pedagang kaki lima yang biasa berjualan di pusat kota Garut. Buntut dari penertiban tersebut, puluhan pedagang kaki lima yang mengatasnamakan Masyarakat Pedagang Kaki Lima Garut (MPKLG) melakukan aksi protes di depan Kantor Bupati Garut, Senin (18/3/2024).

Mereka menuntut Pj Bupati Garut Barnas Adjidin  lantaran penertiban tersebut secara tiba tiba ditertibkan tanpa ada pemberitahuan dan sosialisasi sebelumnya.

Para pedagang itu membawa poster tulisan yang bernada kesal dengan Pj Bupati Garut yang belum genap 6 bulan memimpin Kota berjuluk Swis Van Java nya Jawa Barat.

"Pedagang ngahiji lawan birokrasi anu teu make hati nurani, Pj Bupati Garut ngarah betah di Garut (pedagang bersatu lawan birokrasi yang tidak memakai hati nurani, Pj Bupati Garut biar kerasan di Garut),"itulah sepenggal tulisan yang dibawa oleh massa aksi.

Sementara Kemal koordinator aksi mengatakan, dirinya bersama puluhan pedagang kaki lima lainnya melakukan aksi demo ini untuk meminta kebijakan Pj Bupati Garut terhadap para pedagang kaki lima yang sudah biasa berjualan di lokasi tersebut.

"Persoalan nya sekarang ini kan bulan puasa, Pj Bupati Garut harus punya hati nurani tentang masalah penertiban pedagang, sebagai seorang pemimpin, Bupati itu harus bijaksana terhadap masyarakat Garut khususnya para pedagang kaki lima, jangan mentang-mentang Pj Bupati itu tidak dipilih oleh warga Garut, itu salah satunya,"cetusnya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut