get app
inews
Aa Read Next : Berikut 25 Pemain Persigar Garut Yang Akan Bermain di Liga 3 Nasional

Seluruh Sekolah di Cisurupan Terapkan PJJ Sesuai Surat Edaran Bupati

Senin, 14 Februari 2022 | 15:21 WIB
header img
Kordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Cisurupan, Suryana.

GARUT, iNews.id – Suryana, Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, mengatakan bahwa sekolah-sekolah yang berada di wilayah Cisurupan, hari ini, Senin (14/02/2022) sudah mulai terapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring.

 

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Nomor 443.2/511/BPBD tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.2/394/Dinkes tentang Akselerasi Pelaksanaan Vaksinasi Pada Anak Usia 6 (Enam) Sampai Dengan 11 (Sebelas) Tahun, Dan Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran Di Satuan Pendidikan Melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Dalam Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Varian Omicron Di Wilayah Kabupaten Garut.

 

Menurut Suryana menjelaskan, berkaitan dengan PTM, hari ini mulai pembelajaran yang berubah menjadi PJJ atau daring.

 

"Kami juga telah melaksanakan sosialisasi, dan khusus bagi sekolah yang dijadwalkan vaksinasi, anak-anak tetap datang ke sekolah hanya untuk mengikuti vaksinasi," ungkapnya setelah diwawancarai secara langsung pada saat monitoring pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di SD Cintaasih 2.

 

Lanjutnya, ia menegaskan, baik itu guru ataupun siswa yang datang ke sekolah, itu yang sudah dijadwalkan program vaksinasi dari Tim Tenaga Kesehatan (Nakes).

 

"Sekali lagi saya tegaskan, untuk pembelajaran di Wilayah Cisurupan adalah PJJ atau daring, yang datang ke sekolah hanya yang berkaitan dengan kegiatan vaksinasi untuk anak, sehingga guru atau siswa wajib datang," tandasnya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut