get app
inews
Aa Text
Read Next : Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Garut Dinyatakan Sebagai Lapas Bersinar

Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati Lolos dari Hukuman Mati, Hakim Vonis Seumur Hidup

Selasa, 15 Februari 2022 | 13:52 WIB
header img
Pemerkosa belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan, divonis seumur hidup.(Foto:Agus Warsudi/iNews.id)

BANDUNG, iNews.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman seumur hidup pada Herry Wirawan, pemerkosa belasan santri di Bandung dalam sidang yang berlangsung Selasa (15/2/2022). Predator seks anak ini, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana asusila. 

Amar putusan majelis hakim tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. 

Vonis penjara seumur hidup tersebut lebih rendah dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar dan Kejari Bandung yaitu hukuman mati dan kebiri kimia. 

Herry Wirawan dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.  

Selain hukuman badan, Herry juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan restitusi atau ganti rugi untuk korban Rp331 juta. Bahkan, JPU juga meminta majelis hakim membekukan dan membubarkan seluruh pondok pesantren dan yayasan yang dikelola Herry Wirawan. 

Kemudian menyita seluruh aset, baik tanah, bangunan, maupun kendaraan milik Herry. Semua aset itu dilelang dan hasilnya diberikan untuk para korban dan anak yang dilahirkan akibat perbuatan keji Herry.  

Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan ha-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Herry Wirawan merupakan pengasuh pondok pesantren dan seorang pengajar atau ustaz alias guru. 

Perbuatan bejat terdakwa sangat mencederai marwah seorang pengajar yang seharusnya melindungi, mendidik, dan melindungi muridnya, bukan sebaliknya merusak masa depan mereka dengan perbuatan asusila. 

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Herry Wirawan belum pernah melakukan tindak pidana dan dihukum. Selain itu, Herry mengakui dan menyesali semua perbuatannya.  

Diketahui, tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntut hukuman mati dan kebiri bagi Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung. Kuasa hukum korban pun majelis hakim menjatuhkan vonis sama dengan tuntutan jaksa.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (11/1/2022).

"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," kata Asep N Mulyana.  

Hukuman itu dinilai sepadan dengan kekejian Herry Wirawan yang memperkosa belasan anak didiknya selama lima tahun, 2016-2021. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan, perbuatan Herry termasuk the most serius crime (kejahatan paling serius). 

Betapa tidak, terdakwa melakukan pemerkosaan terhadap para korban tak kenal waktu, baik pagi, siang, sore, maupun malam. Bahkan, terdakwa melakukan perbuatan tak senonoh tersebut di hadapan istrinya.  Namun sang istri tak bisa berbuat banyak, jangankan mencegah, mengingatkan suaminya saja tidak berani. 

Pelaku telah memasung akal dan pikiran istri serta santri korban dengan perkataan dan perbuatan telah membiayai serta bujuk rayu lainnya. Pemerkosaan itu tak hanya berlangsung di lingkungan pondok pesantren (ponpes), gedung yayasan, dan rumah penampungan atau basecamp, tetapi juga di hotel dan apartemen di Kota Bandung. 

Berdasarkan dakwaan jaksa, Herry pernah memperkosa para korban di Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.  Akibat pemerkosaan yang dilakukan berulang-ulang itu, sembilan korban telah melahirkan anak. Bahkan ada korban yang melahirkan dua orang anak, hasil perbuatan biadab Herry. 

"Kekerasan seksual yang dilakukan oleh terdakwa secara terus menerus dan sistematik. Bagaimana mulai merencanakan, mempengaruhi anak-anak mengikuti nafsu seks dan tidak mengenal waktu pagi, siang, sore, bahkan malam, ketika anak lain istirahat. Kami menyimpulkan perbuatan terdakwa sebagai kejahatan sangat serius. The most serius crime," kata Kajati Jabar Asep N Mulyana seusai sidang di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (11/1/2021). 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut