get app
inews
Aa Read Next : DPPKBPPPA Garut Miliki UPTD PPA sebagai Pengganti P2TP2A

Ini Momen Tak Terlupakan saat Herry Wirawan Divonis Mati

Selasa, 05 April 2022 | 13:17 WIB
header img
Keterangan Foto Dokumentasi: Istimewa.

GARUT, iNews.id Ekspresi datar Herry Wirawan, terpidana mati atas perkara pemerkosaan terhadap 13 santriwati beberapa waktu lalu, saat mendapat vonis di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, tak dapat dilupakan para Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah satu JPU, Sugeng Hariadi, mengaku selalu teringat atas raut wajah Herry Wirawan, saat majelis hakim PT Bandung menganulir putusan sebelumnya dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati. 

"Kita selama menjadi jaksa menuntut mati pasti ekspresi terdakwa itu ada yang pingsan, histeris atau apa. Kalau ini datar saja tidak ada ekspresi apa-apa," tutur Sugeng, kepada wartawan, Selasa (5/4/2022). 

Sebagai seorang jaksa dalam perkara itu, Sugeng merasa prihatin atas nasib pilu yang dialami oleh belasan santriwati korban Herry Wirawan. Pasalnya, para korban yang masih belia itu harus menanggung beban seumur hidup akibat perbuatan bejat Herry Wirawan. 

"Yang jelas banyak terharu dan prihatin," ujarnya. 

Belajar dari kasus tersebut, ia pun berpesan kepada para orang tua untuk selalu menjaga dan memperhatikan anak-anaknya, terutama anak perempuan. "Sebab kejahatan bisa terjadi kapan saja, oleh siapa saja," ungkapnya. 

Editor : ii Solihin

Follow Berita iNews Garut di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut