get app
inews
Aa Read Next : Bacalon Bupati Enjang Tedi Sebut PAN Jadi Underdog di Pilkada Garut 2024

Anggota DPRD Jabar Sosialisasi Perda Nomer 3 Tahun 2004 di Cisurupan Garut

Minggu, 21 April 2024 | 20:17 WIB
header img
Anggota DPRD Jabar saat melakukan sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 3 tahun 2024 kepada masyarakat. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima.

GARUT, iNewsGarut.id – Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Enjang Tedi, mensosialisasikan atau penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) nomer 3 tahun 2004 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air kepada masyarakat di Kampung Ciroyom, Desa Sukawargi, Kecamatan Cisurupan, Garut, Jawa Barat, Minggu (21/4/2024).

Dalam kesempatannya itu Enjang memaparkan, bahwa setiap warga Negara Indonesia wajib mendapatkan kualitas air yang baik dan tidak tercemar, mencakup ruang lingkup pengendalian pencemaran air meliputi kegiatan menetapkan daya tampung beban pencemaran, melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemaran, menetapkan baku mutu air limbah, menetapkan persyaratan pembuangan air limbah ke air atau sumber air, memantau kualitas dan kuantitas air.

"Jadi masyarakat itu wajib mendapatkan kualitas air yang baik, karena memang air merupakan sumber kehidupan yang sangat vital, sehingga pengelolaan ataupun pengendaliannya harus dilaksanakan dengan baik dan efisien,"ungkapnya.

Lebih lanjut kata Enjang, ruang lingkup pengelolaan kualitas air meliputi kegiatan penyusunan rencana pendayagunaan air, penetapan klasifikasi mutu air, penetapan kriteria mutu air, penetapan baku mutu air, penetapan status mutu air, penetapan baku mutu air sasaran, dan pengujian kualitas air.

"Harus terencana dengan baik agar masyarakat mendapatkan air yang berkualitas baik itu mutu airnya, hingga pengujian kualitasnya,"ujarnya.

Selain itu, jelas Enjang, meningkatkan kesadaran masyarakat agar membuang sampah pada tempat nya, dan tidak membuang sampah ke perairan, kemudian mengurangi intensitas dari penggunaan berbagai produk yang dapat menghasilkan limbah dari aktivitas rumah tangga.

"Contoh nya seperti detergen, sabun mandi, sampo dan lainnya yang mengandung zat aktif,"jelasnya.

Kemudian, lanjut Enjang, melakukan penyaringan limbah industri pabrik terlebih dahulu sebelum nantinya dibuang ke sungai, karena dengan begitu ketika bersatu dengan air yang ada di sungai tidak akan merusak ekosistem yang ada.

Sambung Enjang, melakukan penanaman pohon, agar penyerapan air bisa terserap dengan maksimal kedalam tanah. Dan mencegah banjir, longsor, dan lainnya yang berkaitan dengan bencana tanah peningkatan Kesadaran masyarakat dan lembaga terkait.

Editor : ii Solihin

Follow Berita iNews Garut di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut