get app
inews
Aa Text
Read Next : Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Garut Dinyatakan Sebagai Lapas Bersinar

Anggota DPRD Jabar Sosialisasi Perda Nomer 3 Tahun 2004 di Cisurupan Garut

Minggu, 21 April 2024 | 20:17 WIB
header img
Anggota DPRD Jabar saat melakukan sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 3 tahun 2024 kepada masyarakat. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima.

"Jadi sangat penting masyarakat memahami Perda nomor 3 tahun 2004 ini, demi keberlangsungan hidup yang sehat, jauh dari bencana alam yang dapat datang seketika,"ucapnya.

Enjang menambahkan, terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Pasal 15 Ayat 1 berbicara tentang penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air yang dilakukan oleh Pemerintah yang di dalamnya terdapat Pemerintah Provinsi dan kabupaten kota meliputi pula program kerja pengendalian pencemaran air dan pemulihan kualitas air secara berkesinambungan. 

Pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pencemaran limbah,sampah,serta penebangan pohon secara masal dan legal. meningkatkan kemampuan masyarakat untuk pencegahan limbah pabrik maupun limbah sampah rumah tangga agar air terjaga kualitas nya.

"Di masyarakat itu perlunya fasilitas membangun instalasi pengolahan air limbah (Ipal), Bagi Masyarakat yang Tinggal di Lingkungan industri. Fasilitas Pemantauan Pemerintah melakukan pengelolaan kualitas air lintas Provinsi dan atau lintas batas Negara. 

Fasilitas berupa membuat Perda dan memberi sangsi jera pada pelaku pencemaran. Fasilitas mengedukasi masyarakat terhadap pencegahan pencemaran lingkungan dan menjaga kualitas air,"bebernya.

Dalam hal ini, Enjang menambahkan, peran masyarakat atau badan sangat diharapkan untuk mengatasi krisis air yang terjadi. Krisis air bukan hanya masalah kuantitas air saja melainkan kualitas air untuk dikomsumsi. 

Kesadaran masyarakat untuk tidak mencemari sumber-sumber air perlu ditingkatkan, dan pengendalian pencemaran air sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Mampu memberikan saran, pendapat, penyampaian informasi kepada pejabat yang berwenang serta kegiatan pelestarian kualitas air dan pengendalian pencemaran air pada sumber air.

"Dengan beberapa cara yaitu melakukan pengolahan limbah dengan benar, menggunakan bahan - bahan yang ramah lingkungan, tidak membuang sampah di sungai atau sumber air lainnya, menggunakan detergen yang ramah lingkungan, rutin melakukan upaya pembersihan sumber air, menanam pohon di setiap lahan yang tersedia, menjauhkan sumber polutan dari sumber air, tidak mendirikan kawasan industri yang dekat dengan sumber air, tidak menggunakan pupuk kimia berbahaya dan pestisida secara berlebihan,"terangnya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut