Peraturan perundang undangan seperti yang tercantum pada Pasal 18 sebagai berikut :
a. setiap orang atau badan yang melaksanakan pembuangan air limbah ke sumber air yang seharusnya harus mempunyai izin pembuangan air limbah
b. memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
c. memiliki operator dan penanggung jawab Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang bersertifikat
d. memenuhi persyaratan mutu dan kuantitas air limbah yang boleh dibuang ke media lingkungan
e. memenuhi persyaratan cara pembuangan air limbah
f. mengadakan sarana dan prosedur penanggulangan keadaan darurat
g. melakukan pemantauan mutu dan debit air limbah
h. melaksanakan analisis mengenai dampak lingkungan
i. melakukan swa pantau dan melaporkan hasilnya
j. memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pelaksanaan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
PASAL 21
Setiap orang atau organisasi kemasyarakatan mempunyai hak untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
PASAL 24
Ketentuan Pidana barang Siapa melanggar ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19 tentang pembuangan air limbah ke sumber air dapat dikenakan Peraturan Daerah Ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah).
"Jadi masyarakat berhak tau setiap peraturan daerah, baik itu pemahaman tentang menjaganya maupun pelanggarannya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah diatur oleh Pemerintah,"pungkas Enjang.
Editor : ii Solihin