Wasino menyatakan penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kabupaten Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
"Kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolsek Limbangan guna pemeriksaan lebih lanjut,"ujarnya.
Kompol Wasino menegaskan jika pihaknya akan rutin melakukan operasi miras demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari minuman keras (miras).
"Kami rutin akan melakukan operasi seperti ini, demi mewujudkan Garut terbebas dari miras umumnya, khususnya di wilayah hukum Polsek Limbangan,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin