Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penyegaran Kepemimpinan Warnai Denkesyah Cirebon, RS Ciremai Resmikan Layanan Kesehatan Baru
Advertisement . Scroll to see content

Duo Sadis Terduga Pembunuh Alex di Garut Hanya Bisa Tertunduk Dihadapan Polisi

Kamis, 09 Mei 2024 | 19:07 WIB
  • author Hendrik Prima
Duo Sadis Terduga Pembunuh Alex di Garut Hanya Bisa Tertunduk Dihadapan Polisi
Terduga Dua pembunuh seorang lansia di Cilawu Garut saat dihadirkan dalam konferensi pers Mapolres Garut. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima.

Kedua pelaku TR (34) dan HH (19) ditangkap di dua lokasi berbeda, Polisi pertama menangkap HH (19) di wilayah Bekasi. Dan hasil dari pengembangan kemudian berhasil menangkap TR (34) di wilayah Bandung.

"Kami pertama menangkap HH di Bekasi, lalu hasil pengembangan, Kami pun berhasil menangkap TR di Bandung,"ujar Ari.

Kini duo sadis pembunuh Alex (72) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Editor: ii Solihin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut