GARUT, iNewsGarut.id – YN (30) Warga Kecamatan Garut Kota harus berurusan dengan polisi lantaran tersandung kasus penyalahgunaan obat-obatan keras terbatas (OKT). Wanita paruh baya itu ditangkap jajaran Satuan Narkoba (SatNarkoba) Polres Garut pada Jum'at (17/5/2024)..
Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit mengatakan, YN (30 ditangkap karena terlibat kasus penyalahgunaan obat-obatan keras terbatas.
Dimana, imbuhnya, diduga pelaku mengakui menjual atau mengedarkan obat-obatan keras terbatas untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Dari hasil interogasi, YN (30) mengakui bahwa obat-obatan yang disita merupakan milik suaminya, EN (35). Dia juga mengaku hanya melakukan perintah dari suaminya tanpa mendapatkan upah, namun hasil penjualan obat-obatan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,"kata AKP Juntar Hutasoit dalam keterangannya yang diterima iNewsGarut.id, Sabtu (18/5/2024).
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 61 butir pil obat dengan bungkus warna silver bergaris hijau, 96 butir pil obat berwarna kuning bertuliskan "DMP NOVA", dan 15 butir pil obat diduga jenis trihexypenidyl.
Selain itu, turut disita juga sebuah tas pouch warna coklat, satu unit handphone merk Vivo tipe V2026 berwarna kuning dengan dua nomor IMEI, serta satu lembar screenshoot percakapan melalui aplikasi Facebook Messenger.
"Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit 1 Satuan Narkoba Polres Garut,"ujar Juntar.
Editor : ii Solihin