get app
inews
Aa Text
Read Next : Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Garut Dinyatakan Sebagai Lapas Bersinar

Tersandung Kasus Obat Terlarang, Seorang Wanita di Garut Harus Berurusan Dengan Polisi

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:55 WIB
header img
Barang bukti obat-obatan terlarang yang disita Polisi. Foto istimewa

AKP Juntar menambahkan, langkah-langkah yang akan diambil, pihaknya akan melaksanakan gelar perkara, melengkapi pendalaman penyidikan, serta melakukan pemeriksaan barang bukti ke laboratorium. Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mengetahui asal muasal barang bukti dan jaringannya.

"YN (30) akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan,"jelasnya.

Juntar juga menegaskan akan menindak tegas para pelaku/penggiat penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang.

"Kami tidak segan-segan menindak tegas para pelaku yang menjual ataupun mengedarkan narkotika dan sejenisnya di wilayah hukum Polres Garut,"tegasnya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut