get app
inews
Aa Read Next : Menelisik Lebih Dalam Profil Bacalon Bupati Garut Partai Gerindra Deden Galih

Kades di Garut Naik Odong-Odong ke Acara Pengukuhan SK Masa Jabatan 8 Tahun

Kamis, 13 Juni 2024 | 18:31 WIB
header img
Kades se-Kecamatan Banyuresmi Garut naik odong-odong ke acara pengukuhan SK perpanjangan masa jabatan 8 tahun. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima.

GARUT, iNewsGarut.id – Setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 pada Tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun. Pemerintah Kabupaten Garut melaksanakan pengukuhan dan penyerahan keputusan Bupati Garut tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

Pelaksanaan kegiatan itu bertempat di sebuah hotel yang dihadiri ratusan Kepala Desa di Garut yang berjumlah sekitar 414, Kamis (13/6/2024).

Kepala Desa se-Kecamatan Banyuresmi, Garut, kompak bersama-sama ke tempat acara pengukuhan itu dengan menggunakan odong-odong. Dengan memakai seragam resmi, para kades itu menjadi pusat perhatian warga sepanjang perjalanan menuju tempat acara itu.

"Ini bentuk kebersamaan Kita (kades) di Banyuresmi, naik odong-odong ke tempat acara pengukuhan. Dan sebagai rasa syukur Kita dengan perpanjangan masa jabatan 8 tahun yang sudah ditetapkan Pemerintah,"kata Kades Sukasenang Iwan Ridwan kepada wartawan.

"Semuanya Ada 15 Kades di Banyuresmi yang ikut ke acara pengukuhan SK masa jabatan 8 tahun. Harapannya sih dengan bertambahnya masa jabatan ini bisa memaksimalkan lagi pelayanan terhadap masyarakat,"imbuhnya.

Sementara Pj Bupati Garut Barnas Adjidin menekankan kepada Kepala Desa yang ada di Kabupaten Garut dengan diperpanjangnya masa jabatan menjadi 8 tahun ini bisa lebih memfokuskan rencana pembangunan -pembangunan Desa.

"Maksimalkan sisa masa jabatannya untuk lebih fokus lagi terhadap rencana -rencana pembangunan, serta mengevaluasi capaian sehingga apa yang diharapkan bisa tercapai maksimal sesuai dengan harapan masyarakat,"ujarnya.

Barnas pun menanggapi positif dengan perpanjangan masa jabatan kepala Desa menjadi 8 tahun ini. Menurutnya, kepala Desa bisa lebih leluasa merancang rencana -rencana baik pembangunan infrastruktur maupun pembangunan sumber daya alam dan manusia untuk mencapai Pemerintah Desa yang maju, mandiri dan sejahtera.

"Ya sangat bagus kebijakan perpanjangan masa jabatan kades 8 tahun ini. Mereka (kades) bisa merancang rencana -rencana yang lebih baik, dari 1 tahun merancang, 2 tahun action, 3 tahun dan seterusnya tercapai, dan di masa akhir jabatan evaluasi besar untuk mempersiapkan rencana -rencana bagi Kepala Desa baru nantinya,"pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut