Adapun kerawanan selanjutnya, imbuh Lamlam, yakni terdapat pada akurasi data pemilih, yang meliputi :
1. Masih terdapat pemilih yang sulit didatangi secara langsung, diantaranya perantau, pemilih di wilayah rawan (konflik, bencana, dan relokasi pembangunan);
2. Pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan, diantaranya: 1) berada di wilayah perbatasan; 2) pemilik KTP ganda yang berada di wilayah pemekaran; 3) sudah 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTP-el; 4) sudah meninggal namun tidak dapat dibuktikan dengan surat kematian dari kepala desa/lurah atau nama lainnya; 5) tidak diketahui keberadaanya berdasarkan data penduduk wilayah setempat; dan/atau 6) masyarakat adat yang tidak memiliki identitas;
3. Pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih;
4. Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar dalam daftar pemilih;
5. Pemilih yang pindah domisili yang belum menyelesaikan urusan administrasi perpindahan domisili;
6. Pemilih yang tidak sesuai antara data di Form Model A Daftar Pemilih dengan data yang tertera pada KTP-el, Kartu Keluarga, dan/atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) di TPS yang bersangkutan;
7. Pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas;
8. Pemilih yang beralih status TNI/Polri dari/ke masyarakat sipil;
9. Pemilih yang menghuni Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan; dan
10. Warga Negara Asing (WNA) yang tercantum dalam daftar pemilih.
Editor : ii Solihin