GARUT, iNews.id – Terus bertambahnya kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Garut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut kembali terbitkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait dengan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di satuan pendidikan yang tertuang dalam SE Nomor 443.2/691/DINKES tentang Perubahan Kedua Atas SE Bupati Garut Nomor 443.2/394/DINKES, tanggal 26 Februari 2022, tentang Akselerasi Pelaksanaan Vaksinasi Pada Anak Usia 6 (enam) sampai dengan 11 (sebelas) Tahun, dan Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran di Satuan Pendidikan Melalui PTM Dalam Antisipasi Penyebaran Covid-19 Varian Omicron di Wilayah Kabupaten Garut.
SE ini diterbitkan berdasarkan hasil kajian pandemi Covid-19 di Kabupaten Garut (periode Januari sampai dengan 24 Februari 2022), karena belum terjadi penurunan jumlah kasus baru, dimana minimal 50 persen dari puncak kasus pertanggal 17 Februari 2022 sebanyak 269 kasus. Selain itu, kasus Covid-19 pada anak usia kurang dari 20 tahun masih tinggi yaitu mencapai angka 26,2 persen dari total konfirmasi sampai dengan tanggal 24 Februari 2022 sebanyak 2.733 kasus.
Hal lain yang menjadi pertimbangan yaitu angka positivity rate mengalami peningkatan menjadi 19,5 persen, atau melampaui batas toleransi World Health Organization (WHO) yaitu maksimal 5 persen, dimana kondisi ini membuktikan telah terjadi proses penularan (transmisi) virus Covid-19 yang tidak terkendali.
Kondisi penularan masih terus berlangsung di tingkat komunitas (masyarakat), terbukti hasil analisa angka Rapid Tes (Rt) yang diperoleh tanggal 24 Februari 2022 yaitu sebesar 1,33 point, dan berdasarkan kajian kurva epidemiologi hal tersebut menunjukkan bahwa pandemi belum terkendali mengingat angka Rt masih diatas 1 point.
Kemudian, peningkatan secara signifikan angka Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit rujukan pasien terkonfirmasi Covid-19 yaitu rata-rata penambahan setiap hari 0,5 persen, dan berpotensi akan mengalami peningkatan terus untuk beberapa hari ke depan.
Editor : ii Solihin