GARUT, iNews.id – Di tahun 2022 sekarang ini, sistem penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada masyarakat kurang mampu di Indonesia kini telah dirubah kebijakanya oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Awalnya berupa paket sembako, sekarang ini berubah menjadi uang tunai yang bebas dibelanjakan dimana saja oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Hal ini berdampak besar bagi keberadaan pasar tradisional yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Barat (Jabar) semenjak BPNT diuangkan, pasar tradisional kembali ramai dikunjungi oleh masyarakat yang menerima bantuan untuk membeli bahan pokok.
Sehingga, fenomena tersebut diapresiasi oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Provinsi Jabar.
Ketua DPW APPSI Jabar, Nandang Sudrajat mengatakan, kebijakan Menteri Sosial dinilai patut diapresiasi karena dapat menghidupkan kembali pasar tradisional atau pasar rakyat ditengah masa pandemi Covid-19 dan menjauhkan praktek monopoli usaha.
Editor : ii Solihin