Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, menjelaskan bahwa selain jadwal kampanye, rakor ini juga membahas titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan metode kampanye, termasuk rapat umum dan iklan media.
"Alhamdulillah hari ini kita sudah bisa menerbitkan SK KPU berkenaan dengan jadwal kampanye dan kemarin kita sudah mengeluarkan kaitan dengan SK KPU tentang titik lokasi pemasangan APK dan tempat pelaksanaan metode kampanye dengan rapat umum," tutur Dian.
"Kampanye akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, dan setiap Paslon diharapkan mematuhi aturan kampanye serta menghindari hoaks, ujaran kebencian, dan politik uang," kata Dian.
Dian menjelaskan, beberapa metode kampanye yang bisa dilakukan oleh para paslon, mulai dari metode pertemuan terbatas tatap muka atau dialog, pemasangan APK, penyebaran bahan kampanye, termasuk dengan metode kampanye lainnya seperti rapat umum atau kampanye akbar yang bisa dilaksanakan satu kali.
"Dan satu metode kampanye itu hanya bisa dilaksanakan 14 hari sebelum berakhir masa kampanye yaitu iklan di media cetak, media elektronik ataupun radio, ataupun televisi. Jadi itu waktunya 14 hari sebelum masa kampanye berakhir," katanya.
Setiap Paslon diharapkan melaksanakan kampanye sesuai dengan aturan dan mekanisme serta menghindari hoaks, ujaran kebencian, dan politik uang
"Jadi mematuhi aturan merupakan keharusan yang harus dilaksanakan oleh pasangan calon dalam pelaksanaan kampanye," tandasnya.
Editor : ii Solihin