Adapun jenis miras yang berhasil diamanakan personel antara lain enam botol minuman beralkohol jenis AO kecil, dua botol jenis Intisari, satu botol anggur merah, satu botol anggur merah kecil, dan satu botol AO besar.
Polisi menyebut, pemilik dan penjual miras yang terjaring dalam razia ini, mereka menjual tanpa izin yang diperdagangkan di warung atau toko miliknya dengan metode cash on delivery (COD).
Selain itu, polisi juga mengimbau agar tidak ada lagi penjualan miras ilegal tanpa izin yang dapat menimbulkan potensi gangguan kamtibmas.
"Puluhan barang bukti kita amankan ke Mapolres Garut dan juga memberikan penyuluhan kepada para pemilik warung agar tidak berjualan miras tanpa izin," tandasnya.
Editor : ii Solihin