get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Ramadan Kecamatan Cikajang  Bersama, PMI dan YGBP Gelar Donor Darah

Miliki Sabu Senilai Rp500 Juta, Warga Sukawening Garut Ditangkap Polisi

Sabtu, 15 Februari 2025 | 11:02 WIB
header img
Barang bukti yang diamankan Polisi. Foto istimewa.

Penangkapan ini merupakan tangkapan cukup besar di awal tahun 2025. Sebab para pengedar barang haram di Garut, jarang memiliki sabu dengan berat 500 gram.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya adalah hukuman mati, atau paling rendah 20 tahun penjara,”pungkas Kasat Narkoba.pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut