Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penyegaran Kepemimpinan Warnai Denkesyah Cirebon, RS Ciremai Resmikan Layanan Kesehatan Baru
Advertisement . Scroll to see content

Miliki Sabu Senilai Rp500 Juta, Warga Sukawening Garut Ditangkap Polisi

Sabtu, 15 Februari 2025 | 11:02 WIB
  • author Hendrik Prima
Miliki Sabu Senilai Rp500 Juta, Warga Sukawening Garut Ditangkap Polisi
Barang bukti yang diamankan Polisi. Foto istimewa.

Penangkapan ini merupakan tangkapan cukup besar di awal tahun 2025. Sebab para pengedar barang haram di Garut, jarang memiliki sabu dengan berat 500 gram.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya adalah hukuman mati, atau paling rendah 20 tahun penjara,”pungkas Kasat Narkoba.pungkasnya.

Editor: ii Solihin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut