Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penyegaran Kepemimpinan Warnai Denkesyah Cirebon, RS Ciremai Resmikan Layanan Kesehatan Baru
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Majalengka Sediakan Dua Desa untuk Restorative Justice

Kamis, 17 Maret 2022 | 19:53 WIB
  • author Mohamad Zeni
Pemkab Majalengka Sediakan Dua Desa untuk Restorative Justice
Kepala  Kejaksaan Negeri Majalengka, Eman Sulaeman.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Eman Sulaeman, menjelaskan tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui Restorative Justice. 

"Sebagaimana tadi disampaikan oleh Pak Jaksa Agung, bahwa tempat atau rumah RJ ini, bukan untuk semua perkara yang bisa diselesaikan dengan memperoleh kepastian hukum, tetapi beberapa perkara yang dianggap ringan dan bisa diselesaikan dengan berdasarkan musyawarah antara korban dan pelaku," ujarnya.

Sebelumnya, pelaksanaan Restorative Justice di Majalengka telah dilakukan beberapa hari lalu, dimana seorang pelaku pencurian HP dan helm dibebaskan karena telah ada musyawarah antara kedua belah pihak.

Editor: ii Solihin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut