Polres Garut Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Agen LPG

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 139 tabung gas, dua unit mobil Daihatsu Granmax (blindvan dan pickup), satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, senjata tajam jenis karambit, serta berbagai alat yang digunakan dalam aksi kejahatan seperti obeng, tang, kunci busi, dan kunci ring pas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Sementara Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah Garut dan memastikan pengembangan kasus ini terus berlanjut hingga seluruh pelaku tertangkap.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar,”pungkasnya.
Editor : ii Solihin