Program Pemutihan Pajak dan Bebas BBNKB di Garut Berlaku hingga 30 Juni 2025

“Ini bentuk kemudahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk masyarakat. Gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya,” tutup Ervin.
Sementara Bupati Garut Abdussy Syakur Amin menyambut baik dan mengapresiasi program pemerintah provinsi Jabar ini.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini tentu memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Garut, karena membantu meringankan beban administrasi dan mendorong kesadaran wajib pajak untuk lebih tertib dalam kewajiban perpajakan,"ungkapnya.
Saya mengajak seluruh masyarakat Garut untuk memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya, karena kesempatan seperti ini tidak datang setiap tahun. Pemerintah Kabupaten Garut juga akan terus mendukung berbagai upaya yang memudahkan pelayanan publik, termasuk digitalisasi sistem dan perluasan titik layanan,”pungkasnya.
Editor : ii Solihin