Berpistol Mainan dan Golok, Residivis Curanmor Ditangkap Polres Garut

Dalam kesempatan yang sama, Polres Garut juga menyerahkan kembali satu unit motor hasil curian kepada korban, Koenrat Soelaiman Jayadiningrat, warga Karangpawitan.
"Motor saya dicuri saat dipakai anak saya ke Café Wihaus, lalu ditinggal sebentar ke Alfamart. Tidak lama, motor itu sudah hilang. Syukurlah, dalam 7 hari motor berhasil ditemukan tanpa biaya sepeser pun," kata Koenrat saat ditemui di Mapolres Garut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 56 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan peran serta dalam kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polres Garut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di lingkungan kos-kosan dan area parkir umum.
"Apabila mengalami kehilangan kendaraan atau tindak kejahatan lainnya, segera laporkan ke Polsek atau langsung ke Polres Garut," tutup AKP Joko Prihatin.
Editor : ii Solihin