get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Garut Tetapkan Ayah dan Paman Sebagai Tersangka Pencabulan Anak Usia 5 Tahun

PPDB SMAN 2 Garut 2025 Resmi Dibuka, Simak Alur dan Jalurnya!

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:29 WIB
header img
SMAN 2 Garut yang berada di Kecamatan Leles. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima.

GARUT, iNewsGarut.id – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA Negeri 2 Garut tahun ajaran 2025/2026 resmi dibuka pada 10 Juni 2025. Sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi PPDB provinsi Jawa Barat.

Ketua Panitia PPDB SMAN 2 Garut, Aang, menjelaskan bahwa mekanisme pendaftaran tahun ini tidak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Calon peserta didik dapat mendaftar secara mandiri dari rumah ataupun dengan bantuan sekolah asal. "Kami tetap membuka layanan bantuan di sekolah, namun hanya untuk mendampingi proses pendaftaran online, bukan untuk menerima pendaftaran secara manual atau luring," ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (5/6/2026).

Jalur Pendaftaran: Zonasi, Afirmasi, dan Mutasi pada tahap pertama, PPDB mencakup tiga jalur utama, yaitu Zonasi (Domisili), Afirmasi, dan Mutasi. Berikut penjelasannya:

1. Jalur Zonasi (Domisili)

Jalur zonasi menjadi jalur dengan kuota terbanyak. Penting untuk diketahui bahwa jalur ini menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti domisili, dengan syarat KK telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran. Aang mengingatkan agar masyarakat tidak salah paham. “Istilah domisili di sini bukan berarti menggunakan surat keterangan domisili. Surat itu tidak berlaku, kecuali untuk warga terdampak bencana,” jelasnya.

2. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon siswa dari keluarga kurang mampu. Syarat utamanya adalah terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Peserta afirmasi terbagi menjadi dua prioritas, yaitu:

•P3KE (Penerima Program Perlindungan Sosial)

•Non-P3KE (prioritas kedua)

Beberapa calon siswa yang sebelumnya mengundurkan diri kini sudah melakukan daftar ulang, sesuai arahan dari Dinas Pendidikan.

3. Jalur Mutasi

Jalur mutasi diberikan bagi peserta didik yang orang tuanya pindah tugas, serta anak guru yang mengajar di sekolah tersebut. Kuota untuk jalur ini adalah 5% dari total daya tampung dan terbagi untuk dua kelompok tersebut.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut