get app
inews
Aa Text
Read Next : Event Ashcharya Cultura Indonesia Angkat Warisan Budaya Garut ke Panggung Nasional

Aksi Curanmor di Garut Gagal Total, Polisi Tangkap Satu Pelaku Bersenjata Airsoft Gun

Senin, 16 Juni 2025 | 15:46 WIB
header img
Barang bukti yang diamankan Polisi dari tangan pelaku. Foto istimewa.

GARUT, iNewsGarut.id – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan senjata jenis airsoft gun berhasil digagalkan oleh gabungan warga dan pihak kepolisian pada Minggu dini hari, 15 Juni 2025, sekitar pukul 00.15 WIB. Kejadian tersebut berlangsung di Kampung Kaum Kidul, Desa Sukaratu, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Dalam aksi kriminal ini, dua orang pelaku mencoba mencuri sebuah sepeda motor yang terparkir di teras rumah warga. Berkat kesigapan warga setempat dan patroli cepat dari Unit Reskrim Polsek Malangbong, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolsek Malangbong AKP Suarna menjelaskan, peristiwa bermula ketika pemilik rumah mendengar suara mencurigakan dari arah halaman rumahnya. Saat itu, korban sedang berada di dalam rumah bersama keluarganya. Ia kemudian mengintip melalui jendela dan melihat seorang pria yang tidak dikenal masuk ke halaman rumah.

Pria tersebut langsung menuju sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi Z 3985 DBR yang terparkir di teras rumah. Tanpa ragu, pria tersebut mencoba mengutak-atik kendaraan tersebut menggunakan kunci palsu yang telah dipersiapkan.

Menyadari upaya pencurian, korban dengan sigap memanggil tiga orang saksi yang berada di sekitar lokasi untuk bersama-sama menggagalkan aksi kejahatan tersebut. Mereka berupaya menghadang pelaku dan menangkapnya di tempat.

Namun, saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata airsoft gun dan menembakkannya sebanyak tiga kali ke arah para saksi. Akibatnya, dua orang saksi mengalami luka pada bagian tangan dan kaki akibat terkena peluru gotri dari airsoft gun tersebut.

Patroli dari Polsek Malangbong yang kebetulan tengah melakukan pengawasan rutin tidak jauh dari lokasi, segera merespons laporan warga dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Dengan bantuan warga, polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial AAS (21), yang diketahui merupakan warga Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut.

"Satu pelaku berhasil kita amankan beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana curanmor ini. Sedangkan satu pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran," ungkap Kapolsek Malangbong AKP Suarna kepada awak media, Senin (16/06/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi meliputi satu buah kunci letter Y, beberapa mata kunci yang telah diruncingkan, sebuah airsoft gun, tabung gas CO2, peluru gotri, kunci motor, gunting kecil, serta tas selempang yang digunakan pelaku untuk menyimpan peralatan pembobol kunci.

Hingga saat ini, Unit Reskrim Polsek Malangbong masih terus melakukan pendalaman kasus. Proses pemeriksaan terhadap pelaku yang tertangkap juga masih berlangsung guna mengungkap jaringan curanmor yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

"Kami sudah melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa pelaku, hingga melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku yang masih buron. Kami berharap masyarakat juga turut membantu dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku lainnya," jelas AKP Suarna.

Selain itu, pihak kepolisian juga menduga bahwa pelaku sudah mempersiapkan aksinya secara matang dengan membawa peralatan khusus pembobol kunci motor dan senjata airsoft gun sebagai alat intimidasi untuk melancarkan aksinya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat Garut, khususnya di wilayah Kecamatan Malangbong, untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat malam hari. Kapolsek Malangbong mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan keamanan lingkungan masing-masing, serta segera melapor ke pihak berwajib apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

"Kami mengapresiasi keberanian warga yang sigap dalam membantu menggagalkan aksi pencurian ini. Tanpa partisipasi aktif dari masyarakat, penangkapan ini mungkin sulit dilakukan dengan cepat. Untuk itu, sinergi antara warga dan kepolisian harus terus dijaga," pungkas AKP Suarna.

Pihak kepolisian juga akan meningkatkan intensitas patroli malam di sejumlah titik rawan guna mencegah terjadinya kasus serupa di wilayah hukum Polsek Malangbong.

Diketahui, pelaku yang telah diamankan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, serta penggunaan senjata replika yang membahayakan orang lain. Ancaman hukuman bagi pelaku dapat mencapai maksimal tujuh tahun penjara.

Dengan penanganan kasus ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan, sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Kabupaten Garut.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut