get app
inews
Aa Text
Read Next : Al Mashduqi IIBS Garut Jalin Kerjasama Strategis dengan BRCC Tiongkok dan RSIH

Polres Garut Tangkap Pelajar Edarkan 19,72 Gram Sabu, Satu Pengedar Buron

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 20:27 WIB
header img
Barang bukti yang diamankan Polisi dari tangan pelaku. Foto istimewa.

GARUT, iNewsGarut.id – Upaya jajaran Kepolisian Resor (Polres) Garut dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang oknum pelajar berinisial BL (19), warga Kecamatan Garut Kota, ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Garut melalui Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (21/8/2025) di kawasan Kampung Leuwidaun, Desa Jaya Waras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 19,72 gram, serta sejumlah peralatan yang biasa digunakan dalam transaksi maupun konsumsi narkotika.

AKP Usep mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri atas 14 paket sabu dengan berbagai ukuran, dua unit timbangan digital, satu set alat hisap (bong), plastik klip bening, lakban, double tape, hingga dua unit telepon genggam yang diduga dipakai pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku di antaranya 14 paket sabu dalam berbagai kemasan, dua timbangan digital, satu set alat hisap bong, plastik klip bening, lakban, double tape, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar,” ujar AKP Usep saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (23/8/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, BL mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial E, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO). Polisi menduga E merupakan bagian dari jaringan pengedar yang lebih besar dan masih beroperasi di wilayah Garut.

“Tersangka BL mengedarkan sekaligus mengonsumsi sabu. Dari keterangan awal, narkotika ini didapat melalui jaringan yang saat ini masih kami kembangkan,” tambah AKP Usep.

Kasus ini menjadi perhatian serius, sebab tersangka masih berstatus pelajar. Hal tersebut memperlihatkan bahwa peredaran narkotika semakin mengincar kalangan muda, khususnya di Kabupaten Garut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran narkotika, apalagi jika melibatkan generasi muda. Garut harus bersih dari narkoba,” tegas Kasat Narkoba.

Saat ini, Satres Narkoba Polres Garut masih mendalami asal-usul barang bukti dan berupaya membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Garut. Polisi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menindak tegas siapapun yang terlibat, tanpa pandang bulu.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat Garut semakin waspada terhadap bahaya narkotika. Selain itu, orang tua juga diminta lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut