Kejaksaan Negeri Garut Gelar Nikah Isbat Massal, Wujudkan Kepastian Hukum bagi Warga

GARUT, iNewsGarut.id – Sebagai bentuk komitmen memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut bekerja sama dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Pemerintah Kabupaten Garut menggelar sidang nikah isbat massal, Rabu (22/10/2025). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kejari Garut dan diikuti oleh 19 pasangan suami istri dari berbagai kecamatan di Kabupaten Garut.
Para peserta tampak haru dan bahagia. Sebagian besar di antara mereka telah menikah selama bertahun-tahun, namun belum memiliki dokumen resmi dari negara. Melalui kegiatan nikah isbat ini, mereka akhirnya mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahan yang telah dijalani.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari layanan bantuan hukum nonlitigasi Kejari Garut. Program ini bertujuan memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum di bidang keperdataan, terutama bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah resmi.
“Kegiatan ini bagian dari layanan hukum gratis Kejaksaan bagi masyarakat agar setiap warga negara mendapatkan kepastian hukum dalam kehidupan berkeluarga,” ujar Helena.
Melalui sidang isbat ini, para peserta akan memperoleh dokumen resmi seperti buku nikah, kartu keluarga, dan akta kelahiran anak. Hal ini penting untuk menjamin hak-hak keperdataan, seperti hak waris, hak pendidikan, dan perlindungan sosial.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, turut mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Garut yang dinilainya sangat membantu masyarakat.
“Program ini sangat bermanfaat, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang selama ini kesulitan mengurus administrasi pernikahan. Kami berharap kegiatan seperti ini terus berlanjut,” ungkap Bupati Garut.
Salah satu peserta, Asep Sopyan, mengaku bahagia akhirnya bisa mendapatkan legalitas resmi setelah menikah secara agama pada tahun 1995.
“Saya menikah di rumah, hanya disaksikan keluarga. Sekarang setelah hampir 30 tahun, alhamdulillah pernikahan kami sah secara negara,” ucap Asep dengan haru.
Kegiatan nikah isbat massal ini menjadi wujud nyata sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memberikan akses pelayanan hukum bagi masyarakat. Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Garut berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya sebagai lembaga penegak hukum pidana, tetapi juga sebagai pelindung hak-hak keperdataan warga negara.
Editor : ii Solihin