get app
inews
Aa Text
Read Next : DPPKBPPPA Garut Miliki UPTD PPA sebagai Pengganti P2TP2A

Ini Momen Tak Terlupakan saat Herry Wirawan Divonis Mati

Selasa, 05 April 2022 | 13:17 WIB
header img
Keterangan Foto Dokumentasi: Istimewa.

Sementara itu, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut Diah Kurniasari, mengaku bersyukur dengan vonis mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan. 

"Putusan pengadilan sudah adil karena perbuatannya memang sangat keji," kata Diah. 

Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati oleh PT Bandung Senin (4/4/2022) siang. Majelis Hakim PT Bandung menerima permintaan banding JPU, dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung sebelumnya yaitu penjara seumur hidup. 

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut