GARUT, iNews.id – Kapolsek Singajaya, AKP Sahono, ia menyampaikan, pihaknya mengimbau kepada warga masyarakat yang berada di wilayah kerja polsek setempat agar tidak main petasan dan memakai knalpot bising.
Hal tersebut guna menciptakan keamanan dan kenyamanan lingkungan di tengah menjalankan ibadah puasa pada bulan suci Ramadhan Tahun 1443 H/2022 M.
Hal tersebut, seperti yang dikatakan Kapolsek Singajaya, seusai kegiatannya memonitoring salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) di Desa Mekartani.
Mengatakan, pihaknya mengimbau kepada warga masyarakat selama bulan Ramadhan ini, sesuai dengan Seruan Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H/ 2022 M.
"Diantaranya dalam bulan puasa ini yaitu untuk melaksanakan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan Syari'at Islam.
Dan yang selanjutnya yang paling penting itu disini terkait dengan pelaksanaan puasa ini dilarang keras menjual, membeli, memproduksi, dan membunyikan petasan atau sejenisnya yang bisa meledak," paparnya kepada iNews.id di Kantor Desa Mekartani, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, Rabu (6/4/2022) kemarin.
Kemudian, ia juga mengimbau kepada warga masyarakat di wilayah Kecamatan Singajaya agar tidak menggunakan knalpot bising agar tidak menggangu aktivitas peribadahan di bulan Ramadhan tahun ini.
"Disamping itu juga, kami mengimbau supaya tidak ada knalpot bising yang bisa menggangu aktivitas warga masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa, sehingga kegiatannya bisa terganggu dan tidak nyaman," tandas Sahono.
Editor : ii Solihin