Pemkab Garut Serahkan 401 Sertifikat Tanah Aset Daerah
Ia mencontohkan aspirasi warga Desa Tegal Gede, Kecamatan Pakenjeng, terkait kebutuhan redistribusi lahan. Menurutnya, ketiadaan aset dasar seperti rumah dan tanah menjadi faktor utama yang membuat masyarakat terjebak dalam kategori Desil 1 atau kelompok termiskin.
“Salah satu alasan utama warga masuk desil 1 adalah tidak memiliki aset. Dengan memberikan tanah, baik bekas HGU maupun tanah negara, kita ingin melakukan upgrading atau peningkatan status ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Syakur menambahkan, meskipun dinamika di lapangan tidak selalu mudah, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melakukan gradasi kesejahteraan masyarakat melalui pemberian akses terhadap aset produktif.
“Di negara kita selalu ada dinamika, tapi mohon dilihat bahwa pemerintah berkomitmen melakukan gradasi. Paling tidak, beberapa alasan orang berada di desil 1 bisa kita tutup, salah satunya dengan memberikan tanah sebagai aset bagi mereka,” pungkasnya.
Editor : ii Solihin