get app
inews
Aa Text
Read Next : SMP IT Al Mashduqi Garut Raih Penghargaan Sekolah Adiwiyata Nasional 2025

Satresnarkoba Polres Garut Tangkap 2 Pengedar Obat Keras

Rabu, 21 Januari 2026 | 15:29 WIB
header img
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku. Foto (Ist)

GARUT, iNewsGarut.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan keras ilegal. Dua orang pria berhasil diamankan karena diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Garut.

Kedua pelaku diamankan pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Raya Samarang, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler. Mereka masing-masing berinisial MY (29) asal Kabupaten Bireuen, Aceh, dan MR (27) warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 33 butir Trihexyphenidyl, 140 butir Tramadol, dan 119 butir Hexymer. Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1 juta, dua kotak plastik, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi obat keras tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif petugas di lapangan.

“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui berperan aktif menjual obat-obatan keras tersebut untuk mendapatkan keuntungan berupa uang,” ujar AKP Usep kepada awak media, Rabu (21/1/2026).

Ia menambahkan, obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BN, yang saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut