IJTI Kecam Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Israel, Sebut Kebebasan Pers Dikriminalisasi
Tidak hanya itu, IJTI juga meminta perusahaan media tempat para jurnalis bekerja untuk memberikan pendampingan hukum dan dukungan advokasi internasional. Organisasi pers dan lembaga HAM dunia pun diajak turut menekan Israel agar menghormati kebebasan pers di wilayah konflik.
Dalam sikap resminya, IJTI menilai terdapat sejumlah dugaan pelanggaran hukum internasional dalam kasus tersebut, mulai dari pengabaian hak asasi manusia, pembatasan akses informasi publik, hingga pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi.
IJTI menegaskan, pernyataan sikap ini merupakan bentuk solidaritas terhadap jurnalis dan aktivis kemanusiaan Indonesia, sekaligus komitmen untuk terus memperjuangkan keselamatan pekerja media di daerah konflik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Israel terkait penangkapan lima WNI tersebut.
Editor : ii Solihin