get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyegaran Kepemimpinan Warnai Denkesyah Cirebon, RS Ciremai Resmikan Layanan Kesehatan Baru

IJTI Kecam Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Israel, Sebut Kebebasan Pers Dikriminalisasi

Rabu, 20 Mei 2026 | 19:43 WIB
header img
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Herik Kurniawan Murka, Sebut Israel Kriminalisasi Jurnalis dan Aktivis Kemanusiaan Indonesia. Foto: Dok.

Tidak hanya itu, IJTI juga meminta perusahaan media tempat para jurnalis bekerja untuk memberikan pendampingan hukum dan dukungan advokasi internasional. Organisasi pers dan lembaga HAM dunia pun diajak turut menekan Israel agar menghormati kebebasan pers di wilayah konflik.

Dalam sikap resminya, IJTI menilai terdapat sejumlah dugaan pelanggaran hukum internasional dalam kasus tersebut, mulai dari pengabaian hak asasi manusia, pembatasan akses informasi publik, hingga pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi.

IJTI menegaskan, pernyataan sikap ini merupakan bentuk solidaritas terhadap jurnalis dan aktivis kemanusiaan Indonesia, sekaligus komitmen untuk terus memperjuangkan keselamatan pekerja media di daerah konflik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Israel terkait penangkapan lima WNI tersebut.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut