Dua Terpidana di Majalengka Dibebaskan dengan Program Restorative Justice
Rabu, 13 April 2022 | 20:14 WIB
"Kami bangga dan senang setelah warga kami bebas dan bisa kembali kumpul dengan keluarga jelang lebaran karena dapat program Restorative Justice," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, Eman Sulaeman menjelaskan, pelaksanaan Restorative Justice digelar setelah adanya keputusan dari Kejaksaan Agung.
"Pelaksanaannya setelah ada keputusan Kejaksaan Agung dengan tahapan untuk dua terpidana ini," kata Eman.
Kejaksaan Negeri Majalengka telah melakukan Restorative Justice, untuk tiga orang yang dibebaskan dalam kurun waktu empat bulan.
Editor : ii Solihin