get app
inews
Aa Read Next : Dengar Saran dan Kritik Masyarakat, Polsek Banjarwangi Gelar Jumat Curhat

Dua Terpidana di Majalengka Dibebaskan dengan Program Restorative Justice

Rabu, 13 April 2022 | 20:14 WIB
header img
Kejari Majalengka, Eman Sulaiman melepas rompi tahanan yang terpidana setelah bebas karena dapat Restoratice Justice.

"Kami bangga dan senang setelah warga kami bebas dan bisa kembali kumpul dengan keluarga jelang lebaran karena dapat program Restorative Justice," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, Eman Sulaeman menjelaskan, pelaksanaan Restorative Justice digelar setelah adanya keputusan dari Kejaksaan Agung.

"Pelaksanaannya setelah ada keputusan Kejaksaan Agung dengan tahapan untuk dua terpidana ini," kata Eman.

Kejaksaan Negeri Majalengka telah melakukan Restorative Justice, untuk tiga orang yang dibebaskan dalam kurun waktu empat bulan.

Editor : ii Solihin

Follow Berita iNews Garut di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut