get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyegaran Kepemimpinan Warnai Denkesyah Cirebon, RS Ciremai Resmikan Layanan Kesehatan Baru

Pemuda Beringas di Garut Aniaya Lansia Pakai Golok, Polisi Tembak Kaki Pelaku

Jum'at, 21 Agustus 2026 | 07:15 WIB
header img
Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penganiayaan Terhadap Lansia. (Foto iNewsGarut.id/ Hendra YG).

Sementara itu, WO yang masih berusia 15 tahun menjalani proses hukum berbeda karena masuk kategori anak yang berhadapan dengan hukum. Berkas perkara WO akan diproses dengan mekanisme hukum acara anak.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka berat.

Polres Garut memastikan proses hukum terhadap kedua pelaku tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut