Pemuda Beringas di Garut Aniaya Lansia Pakai Golok, Polisi Tembak Kaki Pelaku
Jum'at, 21 Agustus 2026 | 07:15 WIB
Sementara itu, WO yang masih berusia 15 tahun menjalani proses hukum berbeda karena masuk kategori anak yang berhadapan dengan hukum. Berkas perkara WO akan diproses dengan mekanisme hukum acara anak.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka berat.
Polres Garut memastikan proses hukum terhadap kedua pelaku tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : ii Solihin