Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II, Saan Mustopa, mengungkapkan, pihaknya bersama dengan Bupati Garut juga membicarakan terkait kesiapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan tahun 2024.
Saan juga meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan efisiensi terhadap anggaran.
"Pertama gini, sekarangkan katanya mau menggunakan teknologi informasi, tentu dari pemutakhiran data, nanti dari mulai verifikasi faktual, veritikasi faktual keanggotaan partai, dan sebagainya, itu kan bisa diefesienkan, yang ketiga misalnya dari masa kampanye, dari yang diusulkan KPU lalu 120 hari, kalau bisa 90 hari kan juga bisa berpengaruh terhadap anggaran, kalau misalnya 90 hari seperti yang diusulkan oleh pemerintah," kata Saan.
Terlebih ia menilai bahwa regulasi untuk pelaksanaan Pemilu 2019 dan tahun 2024 nanti tidak ada regulasinya yang berubah, yakni tetap menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
"Ini kan regulasinya gak berubah, undang-undangnya kan sama menggunakan Undang-Undang Nomor 7 (Tahun) 2017 berarti beban kan hampir sama, beban pemilu 2019 dengan beban pemilu 2024 kan sama, kerumitan beban itu sama, plus nanti dia akan menghadapi juga dua udah menyiapkan untuk pemilukada 2024 (pada) 27 November (2024)." tandasnya.
Editor : ii Solihin